Senin, 06 Juli 2026

Di Sumut Kini Ada 21 Gadai Swasta Terdaftar OJK

Siti Amelia - Minggu, 11 Agustus 2024 19:30 WIB
Di Sumut  Kini Ada 21 Gadai Swasta Terdaftar OJK
pixabay
Ilustrasi gadai

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juni 2024, total entitas gadai swasta di Sumut tercatat 21 perusahaan. Periode Mei hingga Juni 2024 terdapat penambahan 3 perusahaan gadai swasta.

Baca Juga:

"Pertumbuhan ini menandakan perkembangan yang positif dalam pengembangan bisnis dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah di wilayah Sumatera Utara," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien melalui keterangan tertulis.

Khoirul Muttaqien mengungkap, nilai piutang oleh perusahaan pembiayaan masih melanjutkan tren pertumbuhan meskipun mulai melandai. Pada Maret 2024, tercatat pertumbuhan sebesar 13,46 persen yoy (Desember 2023: 16,24 persen), dengan total piutang mencapai Rp23,04 triliun.

Andil pembiayaan yang produktif terus mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun lalu hingga mencapai 43,44 persen (Maret 2023: 41,74 persen), dengan dukungan dari pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 20,25 persen yoy dan 15,67 persen yoy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah

Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah

OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun

OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun

Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI GROUP Indonesia

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI GROUP Indonesia

Komentar
Berita Terbaru