OJK Dorong Digitalisasi BPR dan BPR Syariah dengan Aturan Baru Teknologi Informasi
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Baca Juga:
Langkah ini sejalan dengan pilar kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S), serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan informasi di industri BPR/S melalui tata kelola teknologi informasi (TI) dan manajemen risiko TI yang komprehensif. Selain itu, BPR/S diwajibkan meningkatkan pengelolaan data, perlindungan data pribadi, ketahanan siber, serta kemampuan mendeteksi dan menangani serangan siber yang semakin kompleks.
"Dengan aturan ini, kami harapkan BPR dan BPR Syariah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung penyelenggaraan TI optimal, termasuk dari segi sumber daya manusia, proses, teknologi, dan tata kelola yang baik," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
Tata Kelola TI: Penetapan wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris.
Arsitektur TI: Khusus untuk BPR dan BPR Syariah yang menawarkan layanan digital.
Manajemen Risiko TI: Termasuk pengamanan informasi, kerja sama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI), dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP).
Penempatan Sistem Elektronik: Sistem BPR dan BPR Syariah harus ditempatkan di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.
Ketahanan dan Keamanan Siber: Respons terhadap peningkatan konektivitas TI dengan pihak ketiga.
Dian menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah dalam pengembangan sistem TI. "Semua BPR/S harus membangun sistem TI, baik secara mandiri maupun dengan vendor, tanpa mengorbankan kesehatan bank dan selalu memprioritaskan nasabah," tambahnya.
Aturan ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Pada saat berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan dicabut.
OJK: Industri Perbankan Tetap Optimis di Triwulan III-2026 Meski Ketidakpastian Global Meningkat
OJK Catat Pembiayaan Perbankan Tumbuh 13,58 Persen per Juli 2026, Kredit Investasi Jadi Pendorong Utama
Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta, ETF Emas Resmi Jadi Pilihan Investasi Baru
Tren Paylater Makin Meroket, Pembiayaan BNPL Tumbuh Lebih dari 30 Persen
Sikat Judi Online, OJK Minta Bank Pemblokiran Lebih dari 38 Ribu Rekening