OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara telah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya secara resmi, kemarin. Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tingkat nasional.
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya menyatakan, "Pengunduran diri ini merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang normal dan tidak akan mempengaruhi komitmen OJK untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga."
OJK terus menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan standar etika dan profesionalisme tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga pengawas keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global.
OJK dan BKKBN Sumut Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan Keluarga di Deli Serdang
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah
OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun
Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal