Business Judgement Rule, 'Perisai Hukum' OJK Lindungi Bankir dari Jerat Pidana Kredit Macet
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan Business Judgement Rule (BJR) sebagai 'perisai hukum' bagi pejabat bank, melindungi mereka dari tuntutan pidana akibat kredit macet selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Langkah ini dianggap kunci memacu pertumbuhan kredit perbankan yang berkelanjutan, bebas fraud, demi intermediasi optimal guna tumbuh ekonomi nasional.
Baca Juga:
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan hal ini dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). "BJR lindungi keputusan bisnis bank jika dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan. Ini ciptakan iklim kondusif, profesional, dan integritas tinggi," ujarnya.
Kesepahaman Bersama Regulator, Jaksa, dan Hakim
Forum ini libatkan narasumber kunci: Hakim Agung Kamar Pidana MA RI Jupriyadi, Sekretaris Jatim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Hadir pula direksi bank umum, BPR, dan asosiasi perbankan.
Jupriyadi tekankan kesamaan penafsiran BJR berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas: itikad baik, prosedur benar, tanpa konflik kepentingan, dan mitigasi risiko maksimal. "Kredit macet akibat business failure faktor eksternal bukan pidana, asal patuh prinsip ultimum remedium—pidana jadi opsi terakhir," katanya, cegah chilling effect yang hambat keputusan bisnis.
Didik Farkhan jelaskan lima elemen BJR anti-kriminalisasi: itikad baik, info akurat, kehati-hatian, bebas konflik, dan dalam wewenang. "Manipulasi atau kolusi batalkan perlindungan; kerugian jadi bukti kejahatan, bukan risiko bisnis," tegasnya.
Sementara Albert Aries bahas pembuktian mens rea (kesengajaan/kealpaan) di korporasi perbankan. "Hanya tindak pidana sengaja atau kealpaan tegas yang bisa dipidana," imbuhnya.
OJK harap kesepahaman ini antar regulator, aparat hukum, akademisi, dan industri perkuat kepastian hukum perbankan. Dian Ediana optimistis BJR dorong bankir berani salurkan kredit, tingkatkan tata kelola baik, dan kurangi fraud—langsung kontribusi pada ekonomi Indonesia.
Dengan BJR, industri perbankan diproyeksikan lebih lincah hadapi kredit macet sebagai risiko bisnis biasa. Pantau perkembangan regulasi OJK perbankan dan tips hindari kredit macet untuk update terkini di sektor keuangan.
Bentengi Pelajar dari Produk Keuangan Ilegal, OJK Sumut dan Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Resmi
OJK Inisiasi Satgas Pembiayaan UMKM, Bidik Ekosistem Keuangan yang Lebih Inklusif
SNLIK 2026: Inklusi Keuangan Capai 93,61%, Kelompok Muda dan Perkotaan Paling Melek Finansial
Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp123,21 Triliun, Investor Tembus 30 Juta
HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, OJK Fokus Kuatkan Integritas dan Resmi Luncurkan ETF Emas