Jumat, 03 Juli 2026

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Siti Amelia - Senin, 22 Juni 2026 18:50 WIB
Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal
dokumentasi
Ilustrasi

Kitakini.news - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak masif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan menindak penipuan transaksi keuangan demi melindungi konsumen.

Baca Juga:

Dalam operasi terbaru sepanjang awal tahun 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin.

Langkah tegas ini diambil karena aktivitas tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Penertiban terhadap 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin ini dilakukan sepanjang periode April hingga Mei 2026. Langkah penutupan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib mengantongi izin resmi paling lambat tanggal 12 Januari 2026.


"Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen," tulis Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran pers resminya, Senin (22/6/2026).

Ratusan Pedagang Kripto Ilegal Berkedok "Passive Income" DitutupSelain gadai ilegal, Satgas PASTI juga menindak tegas 228 pedagang aset keuangan digital (kripto) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.

Penutupan ini dipicu oleh maraknya penawaran investasi kripto bodong di media sosial, grup chat, dan situs web tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modus yang digunakan para pelaku biasanya sangat menggiurkan, mulai dari janji keuntungan tetap (fixed return), bonus berlipat ganda, hingga iming-iming pendapatan pasif (passive income) tanpa risiko. Padahal, sistem perlindungan konsumennya sama sekali tidak ada.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar resmi, dan aset yang diperdagangkan harus masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto. Sebelum berinvestasi, Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 4M:Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Memastikan aset kripto yang dibeli masuk dalam Daftar Aset Kripto resmi. Menghindari penawaran dengan skema keuntungan yang tidak logis. Melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum berinvestasi.

Masyarakat dapat mengecek langsung daftar penyelenggara kripto resmi melalui tautan resmi OJK atau mempelajari seluk-beluknya di laman bukusakuiakd.com.

Kerja keras Satgas PASTI juga terlihat dari optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir. Langkah cepat ini berhasil membekukan dana korban penipuan hingga Rp638,9 miar, di mana Rp196,93 miliar di antaranya sudah berhasil dikembalikan kepada para korban dari rekening penipu.

Satgas PASTI dan IASC juga memetakan empat tren modus penipuan baru yang kian kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, yaitu: Social Engineering via Remote Access: Penipu mengelabui korban agar melakukan share screen atau menginstal aplikasi kendali jarak jauh dengan dalih bantuan pajak, perbankan, atau kependudukan untuk menguras rekening.

QRIS Palsu: Menempelkan kode QRIS palsu di toko (merchant) agar uang pembayaran korban masuk ke rekening pelaku. Recovery Scam: Penipuan lanjutan yang menargetkan orang yang pernah tertipu, dengan berpura-pura menjadi otoritas berwenang yang bisa mengembalikan dana asalkan korban membayar biaya pemulihan.

Pemalsuan Tagihan/Tanda Terima: Memalsukan dokumen receipt atau tagihan resmi perusahaan dengan memanfaatkan momentum musiman atau transaksi bisnis.

Guna memutus rantai kejahatan keuangan digital ini, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada penawaran lewat pesan pribadi atau media sosial, serta jangan pernah membagikan data pribadi seperti OTP, PIN, atau kata sandi. Legalitas pelaku usaha keuangan dapat dicek secara berkala melalui Kontak OJK 157.

"Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera melapor ke iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa langsung diblokir secara cepat," tutup Hudiyanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah

Legislator Dhody Thahir Minta Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Tanah

OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun

OJK Sumut Dorong Literasi Keuangan ASN dan Budaya Menabung Pelajar di Simalungun

Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Dukung Ekonomi Keluarga, OJK dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Literasi Keuangan Perempuan

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI GROUP Indonesia

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI GROUP Indonesia

Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater

Dukung Industri PVML, OJK Rilis Kebijakan Adaptif dan Terukur untuk Lembaga Pembiayaan hingga PayLater

Komentar
Berita Terbaru