Perdagangan Karbon Indonesia Terbuka Namun Harus Teregistrasi, kata Bahlil
Kitakini.news – Pemerintah Republik Indonesia
memutuskan kebijakan soal perdagangan karbon bersifat terbuka namun harus
teregistrasi.
Baca Juga:
“Sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia itu terbuka, tapi harus terigistrasi,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Jakarta melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu (3/5/2023).
Bahlil menjelaskan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Registrasinya hanya sekali saja. Sebelum masuk ke bursa, karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Bahlil,
pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di
wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Saat ini
konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata
kelolanya oleh pemerintah.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi. Kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” imbuhnya.
Masih kata Bahlil, pemerintah juga
menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon
yang lain di luar negeri. Selain itu, pemerintah tidak ingin potensi
penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi
oleh negara tetangga.
“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil
karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak
ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus
pendapatan untuk negara,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perdagangan karbon akan menggunakan
sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.
“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic
trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa
melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal
dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana.
Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya
itu tetap ada,” beber Airlangga.
Airlangga menjelaskan, Pemerintah menetapkan target Nationally
Determined Contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun
2030 serta Net Zero Emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.
Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar
31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan
internasional pada 2030.
“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” cetusnya.
Redaksi
PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan
DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru
Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar
Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja