Kamis, 16 Juli 2026

2023, Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan atau Per Batang

- Senin, 26 Desember 2022 14:09 WIB
2023, Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan atau Per Batang

Kitakini.news – Pemerintah akan memberlakukan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan (per batang). Regulasi ini akan mulai diberlakukan Tahun 2023 mendatang.

Baca Juga:

Rencana Presiden Joko Widodo ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, melansir dari Inilah.com, Senin (26/12/2022).

Dalam aturan Keppres tersebut, terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk Nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari Keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021

 

 

Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tertarik Bisnis Glamping, Christian Sugiono Pilih Bali Jadi Lokasi

Tertarik Bisnis Glamping, Christian Sugiono Pilih Bali Jadi Lokasi

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Wabup Kutai Tinjau Pengembangan Agribisnis Aren di Pesantren Al Hidayah Deli Serdang

Dulu Saksikan dari Tribun, Kini Herna Pardede Kagum pada Transformasi Nova Arianto

Dulu Saksikan dari Tribun, Kini Herna Pardede Kagum pada Transformasi Nova Arianto

Sofyan Tan Ungkap Kunci Jadi Dosen yang Dicintai Mahasiswa,  dan Mampu Ciptakan Outcome Nyata di Dunia Digital

Sofyan Tan Ungkap Kunci Jadi Dosen yang Dicintai Mahasiswa, dan Mampu Ciptakan Outcome Nyata di Dunia Digital

XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen

XLSMART Catat Pendapatan Rp11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 38 Persen

PGN Raih Pengakuan TIME, Employee Engagement Capai 87,74%

PGN Raih Pengakuan TIME, Employee Engagement Capai 87,74%

Komentar
Berita Terbaru