Kamis, 27 Agustus 2026

Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000

- Senin, 19 Februari 2024 18:03 WIB
Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Penasehat hukum terpidana Syaiful Anwar menyerahkan denda pengganti kerugian negara kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kitakini.news - Terpidana kasus korupsi Syaiful Anwar penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023, eks Bendaharan di Kecamatan Percut Sei Tuan sudah membayar uang pengganti melalui penasehat hukum terpidana.

Baca Juga:

Kacabjari Hamonangan P Sidauruk melalui Kasubsi Intel/Datun Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Marthin Pardede, Senin (19/2/2024) mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN terpidana Syaiful Anwar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.982.000.

Sebelumnya, Syaiful Anwar telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara (In absentia) tahun 2023 dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp63.982.000 dan denda tersebut telah dibayarnya.

"Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara acara pidana) dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 dan sempat jadi buronsn Cabjari Labuhan Deli kemudian ditangkap kembali, pada 18 Januari 2023.

Hamonangan Sidauruk menambahkan, hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp63.982.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang

Ihwan Ritonga Sayangkan Rico Waas Tak Hadiri Peresmian BRT Mebidang

Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman

Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang

Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Subandi Minta Uji Lab Tuntas, Proses Hukum Terbuka dalam Kasus Dugaan Keracunan Siswa

Komentar
Berita Terbaru