Jumat, 21 Agustus 2026

Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

- Jumat, 01 Maret 2024 17:30 WIB
Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat
Teks foto : Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Junaidi)

Kitakini.news -Sat reskrim Polres Langkat menangkap 4 remaja terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Keempatnya diamankan dari empat lokasi berbeda pada Kamis malam (29/2/2024).

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Rajendra menjelaskan ke empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MR, 16 tahun, warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har, 17 tahun, warga Dsn IA Family D esa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, RS, 16 tahun, warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arahcondong Stabat serta ALM, 16 tahun, warga Jalan Kenangan Lingkungan I Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor hasil curian dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban yang merupakan seorang remaja R, 16 tahun, yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO di Jalan Lintas Stabat menuju Secanggang, Minggu dini hari (25/2/2024).

Korban yang hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sekelompok remaja dengan 10 sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motor nya sehingga korban terjatuh.

"Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban dan temannya melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban" ujar Rajendra.

Korban yang ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke polsek Stabat. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9tahun penjara.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," tutup AKP Rajendra Kusuma, Jumat (1/3/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapsel Amankan Pria Pelaku Curas di Batangangkola

Polres Tapsel Amankan Pria Pelaku Curas di Batangangkola

Pelaku Pencurian Mobil Kandas oleh Polres Padangsidimpuan di Deliserdang

Pelaku Pencurian Mobil Kandas oleh Polres Padangsidimpuan di Deliserdang

Satresmob Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Uang Rp800 Juta Disikat

Satresmob Bareskrim Polri Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata Api di Lampung, Uang Rp800 Juta Disikat

Petugas Amankan Pelaku Pencurian Peralatan Rumah Tangga di Pandan Tapteng

Petugas Amankan Pelaku Pencurian Peralatan Rumah Tangga di Pandan Tapteng

Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi

Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi

Jumat Berkah, Polres Langkat Bagikan Ikan Hasil Panen Bioflok dan Beras untuk Warga

Jumat Berkah, Polres Langkat Bagikan Ikan Hasil Panen Bioflok dan Beras untuk Warga

Komentar
Berita Terbaru