Kasus Perampokan Ratusan Dus Rokok di Belawan Siap Disidangkan
Kitakini.news - Dua orang pelaku perampokan ratusan kardus berisi Rokok dari truk Kontainer berinisial S dan MD akan memasuki jadwal sidang pertama di Pengadilan.
Baca Juga:
"Senin depan sidangnya dan baru sidang pertama," ujar Kasi Pidum Kejari Belawan, Berkat Harefa kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (7/3/2024).
Menurut Berkat, setelah tahap DU selanjutnya P21 semua berkas perkara tersebut tahap II dan diserahkan ke Majelis Hakim.
Sebelumnya, kasus perampokan ini terjadi bermula saat korban Yusuf Hasibuan dan Salim yang merupakan sopir truk Kontainer hendak mengantar ratusan kardus berisi Rokok dari Belawan menuju Tanjung Morawa
Tiba-tiba, saat masih melintas di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, satu orang pelaku berpura-pura menumpang ke truk yang dikemudikan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang saat itu masih dijabat AKP Zikri Muamar, ketika menggelar pres release, Rabu (11/10/2023) mengatakan, setibanya di jembatan Kampung Kurnia Belawan kembali tiga orang pelaku menghentikan laju truk dan memaksa untuk masuk ke dalam kabin.
"Penumpang yang pertama naik sempat bilang ke korban, untuk diizinkan ketiga pelaku itu naik ke kabin, dengan mengaku bahwa ketiganya itu teman dari penumpang pertama itu," ungkapnya.
Tak lama kemudian, datang mobil Avanza dan berhenti di depan truk tersebut. Lalu, para korban diikat dan mata dilakban oleh para pelaku dan langsung diturunkan dari truk, dikawasan Hamparan Perak. (**)
Terdesak Karena Penuhi Kebutuhan WIL, Pria di Sidikalang Nekat Rampok Dokter
Kejari Belawan Ukir Prestasi, Bidang PAPBB Raih Peringkat Pertama Pemulihan Aset
Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Polisi Berinisial MZ Ditangkap Usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan