Polisi Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba dalam operasi Grebek Kampung Narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga:
Ketuganya yakni Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi sabu, 6 plastik klip kecil berisi shabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp468.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit Handphone." ungkap Abdi.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas. Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat. (**)
Tak Ada Uang untuk Beli Sabu, 4 Pelaku Membunuh Sopir Taksi dan Larikan Mobilnya
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut