Sabtu, 04 Juli 2026

Pria Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Fitri - Selasa, 23 April 2024 19:21 WIB
Pria Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pexels.com
Polisi menetapkan seorang pria dengan inisial AT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kitakini.news - Polisi menetapkan seorang pria dengan inisial AT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

AT berpotensi dihukum maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP, menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:

"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk Pasal 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif Pasal 359 (KUHP) 5 tahun penjara," tambah Gidion.

AT telah ditahan dan proses penyelidikan masih berlangsung dengan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data ilmiah yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi dan pemeriksaan jaringan untuk memahami peristiwa secara menyeluruh," kata Gidion.

Jenazah RN ditemukan pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. AT ditangkap di Lampung keesokan harinya setelah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia karena dipaksa untuk melakukan aborsi yang menyebabkan pendarahan.

Pelaku, yang diketahui sebagai kekasih gelap korban, meninggalkan korban sendirian di ruko saat korban mengalami pendarahan hebat.

Jejak pelaku tercatat oleh kamera pengawas (CCTV) sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap oleh polisi.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Said Aldi Intruksikan PD AMPG Se Indonesia Untuk Laksanakan Diklat Kader dan Konsolidasi

Said Aldi Intruksikan PD AMPG Se Indonesia Untuk Laksanakan Diklat Kader dan Konsolidasi

Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Padangsidimpuan Gulung 13 Tersangka

Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Padangsidimpuan Gulung 13 Tersangka

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Operasi Dua Hari, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Operasi Dua Hari, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang yang Kabur dari Panggilan Pemeriksaan

OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang yang Kabur dari Panggilan Pemeriksaan

Komentar
Berita Terbaru