Sedikitnya 30 WNI Ditahan, Malaysia Peringatkan Warganya
Melansir berbagai sumber, Kamis (16/5/2024), sejatinya selain 30 WNI, ada 15 warga asing lainnya yang ditahan Imigrasi Malaysia. Kesemuanya ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut.
Baca Juga:
Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang menyebut pemeriksaan berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 lokasi berbeda di Malaysia sejak Senin (13/5/2024) waktu setempat.
Kennith menjelaskan bahwa mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing enam orang dari Vietnam dan Myanmar, serta dua warga negara Pakistan.
"Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, 5 pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat," tuturnya.
Dia juga menyebut bahwa 12 warga negara Malaysia, yang dianggap sebagai majikan dan pemilik properti, juga diminta untuk datang ke Departemen Imigrasi untuk membantu penyelidikan yang berlangsung.
"Kami ingin memperingatkan para majikan sekali lagi bahwa mempekerjakan atau menggunakan jasa warga negara asing tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius," pungkasnya.*
Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Imigrasi Bekasi, Hanya 30 Menit Menunggu untuk Foto Paspor
Pemuda Masjid Dunia Dorong Indonesia-Mesir Desak PBB Berikan Hukuman Berat ke Israel
Bobby Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia
ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi