Rabu, 02 September 2026

Perkara 78 Kg Ganja, Pasutri asal Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Selasa, 04 Juni 2024 18:30 WIB
Perkara 78 Kg Ganja, Pasutri asal Aceh Dihukum Penjara Seumur Hidup
(Kitakini.news/Abimanyu)
Sidang virtual perkara 78 Kg Ganja yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pasangan suami istri asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini yang sebelumnya menuntut pidana mati atas perkara 78 Kilogram Ganja.

Baca Juga:

Kedua terdakwa pasutri tersebut yakni Salam alias Aman (42) dan istrinya, Darlena alias Dar (38). Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 78 Kg.

Hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Muhammad Ridwan alias Iwan (50) warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang sidang cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga mengatakan adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan.

Menanggapi putusan itu, baik JPU Lince Rosmini maupun penasehat ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab sebelumnya, JPU Lince Rosmini menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, dakwaan JPU Lince Rosmini menyebutkan kasus bermula, Kamis (12/10/2023) sekitar sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Salam berangkat dari Aceh ke Medan bersama istrinya, Darlena alias Dar, untuk menemui terdakwa Muhammad Ridwan alias Iwan (berkas terpisah), meminta tolong dicarikan pembeli Ganja.

Ketika tiba di rumah Ridwan di Jalan Kenanga Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Ridwan lalu mencarikan pembeli Ganja tersebut. Tak lama kemudian, ketiga terdakwa bertemu dengan petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli Ganja.

Saat ingin melakukan transaksi jual-beli, ketiga terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti Ganja seberat 78 Kg ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Kapolda Sumut Tinjau Gunung Sinabung Pascaserupsi, Pastikan Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga

Kapolda Sumut Tinjau Gunung Sinabung Pascaserupsi, Pastikan Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun

Komentar
Berita Terbaru