Kamis, 27 Agustus 2026

Kasus Korupsi IPAL di Padang Sidempuan, Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 10 Juni 2024 23:30 WIB
Kasus Korupsi IPAL di Padang Sidempuan, Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi IPAL Padang Sidempuan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut 6 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan Tahun 2020.

Baca Juga:

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU Khairurrahman di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

"Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan," tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

Kebakaran di Gang Melati 7 Tanobato Padangsidimpuan, Ini Keterangannya

Kebakaran di Gang Melati 7 Tanobato Padangsidimpuan, Ini Keterangannya

Kebakaran Rumah di Tanobato Padangsidimpuan Renggut Nyawa Balita

Kebakaran Rumah di Tanobato Padangsidimpuan Renggut Nyawa Balita

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Abdul Mu’ti Dorong Model Pendidikan YPSIM Jadi Inspirasi Indonesia

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Komentar
Berita Terbaru