Rabu, 14 Oktober 2026

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 19:15 WIB
PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera
Teks foto : Kegiatan Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan menggelar pelepasan purnabakti dan mutasi (alih tugas) Hakim hingga Panitera Pengganti (PP) di Ruang Sidang Utama, Jumat (28/6/24/2024).

Baca Juga:

Adapun Hakim dan PP yang purnabakti masing-masing berjumlah satu orang, yaitu Dr. Fahren Marpaung dan Enny Reswita. Serta, ada satu orang Staf Panitera Pidana Umum yang bernama Rosnani.

Sementara itu, Hakim dan PP yang dimutasi juga masing-masing berjumlah satu orang, yakni Budiyono menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Bandung dan Ade Permana Putra menjadi Panmud Pidana di PN Tebing Tinggi.

Tak hanya itu, seorang Staf PN Medan bernama Alfadri Yanda juga turut dimutasi menjadi Calon Hakim (Cakim) di PN Lubuk Pakam.

Dalam kesempatan itu, Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo mengatakan, bahwa acara tersebut sebagai sebuah bentuk penghargaan dan penghormatan dari Mahkamah Agung (MA).

"Event ini adalah bentuk penghargaan dan penghormatan kami sebagai rekan sejawat atas dedikasi dan kinerja yang dilakukan oleh Dr. Fahren Marpaung sebagai Hakim, Ibu Enny Reswita sebahai PP, dan Ibu Rosnani sebagai Staf Panitera Muda Pidana selama ini," ucapnya.

Selain itu, Victor juga mengatakan acara tersebut juga sebagai penghargaan dan penghormatan kepada para pegawai PN Medan. "Untuk yang mutasi dan promosi, kami ucapkan selamat. Sebab, kami tahu bahwa majunya PN Medan juga karena tidak terlepas dari andilnya mereka juga," tuturnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru