Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kitakini.news - Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KU) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.
Baca Juga:
"Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan," ungkap Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara Muhrizal Syahputra kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
"Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi
KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu
bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI," ujar Muhrizal.
Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan
menerima uang dari pihak berperkara di Pengadilan Negeri Medan mencapai ratusan
juta. Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam
beberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.
Selain itu, MS yang berlatarbelakang aktivis buruh itu juga
disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci
dari MS maupun pejabat terkait.
Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) malam belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.
"Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru
bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) " katanya singkat.
Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada
kegiatan di luar. "Masih ada kegiatan di luar," ujarnya.
Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga malam tadi, belum memberikan komentar seputar rumor 'panas' tersebut. (**)
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”
Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK
Diduga Manipulasi Fakta Persidangan, Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut
Namanya Muncul di Kasus Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sebatas Basa-Basi