Selasa, 13 Oktober 2026

PT Kabulinco Jaya Penjarakan Pembeli Tepung Rp2,6 M Pakai Giro Kosong

Abimanyu - Jumat, 12 Juli 2024 00:44 WIB
PT Kabulinco Jaya Penjarakan Pembeli Tepung Rp2,6 M Pakai Giro Kosong
Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang putusan atas perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - PT Kabulinco Jaya memperkarakan seorang pembeli atas nama Jurianto alias Akhuan, 39 tahun, warga Kota Medan. Yang bersangkutan dipenjara karena membeli tepung senilai Rp2, Miliar menggunakan giro kosong.

Baca Juga:

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana. "Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jurianto alias Akhuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban dalam hal ini PT Kabulinco Jaya rugi hingga Rp2.666.615.000 (Rp2,6 Miliar).

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan," pungkas majelis hakim.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT. Kabulinco Jaya.

Sebelumnya terdakwa melakukan pembelian tepung terigu di PT. Kabulinco Jaya sejak tahun 2016 dan selama itu pembayaran tidak ada masalah hingga sebelum pembelian tepung tanggal 9 April 2021.

Pada tanggal 12 Mei 2021 PT. Kabulinco Jaya hendak mencairkan giro yang diberikan terdakwa ke Bank BCA di Jalan Brigjen Katamso, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun, Kota Medan namun giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo/dana tidak cukup.

Selanjutnya pihak PT. Kabulinco Jaya menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa meminta waktu untuk membayar tepung pesanannya tersebut.

Namun hingga saat pelaporan perkara ini ke pihak yang berwajib, terdakwa tidak juga melakukan pembayaran tepung tersebut. Sehingga pihak PT. Kabulinco Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.666.615.000 (Rp2,6 Miliar).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru