Sabtu, 18 Juli 2026

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Abimanyu - Kamis, 18 Juli 2024 22:03 WIB
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Majelis Hakim menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan senilai Rp8 Miliar, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Dalam pertimbangan Putusan Selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah memasuki pokok perkara.

"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," tegas Nurmiati di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.

Setelah membacakan pertimbangan, Nurmiati selanjutnya membacakan amar Putusan Sela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.

"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.

Setelah membacakan Putusan Sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Korban Luka Kecelakaan Maut Sibolangit Mulai Membaik, Tiga Masih Dirawat Intensif

Tiga Korban Luka Kecelakaan Maut Sibolangit Mulai Membaik, Tiga Masih Dirawat Intensif

Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Tiba RSUP Adam Malik

Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Tiba RSUP Adam Malik

Laka Maut di Jalan Jamin Ginting Sibolangit, 4 Korban Tewas dan Sopir Truk Diamankan

Laka Maut di Jalan Jamin Ginting Sibolangit, 4 Korban Tewas dan Sopir Truk Diamankan

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru