Jumat, 21 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Pemotongan PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat

Abimanyu - Rabu, 14 Agustus 2024 22:03 WIB
Dugaan Korupsi Pemotongan PIP 2020-2023, Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri., M.M.

Kitakini.news -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS terkait dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Ketua STKIP Al-Maksum atasnama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

Dijelaskannya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

Tim Pidsus kemudian menahan tersangka Dr. MS selaku Ketua STKIP Al-Maksum Stabat yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

Selain itu dikatakannya, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000,- per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp1.500.000,- dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000,00,- sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Tersangka disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Komentar
Berita Terbaru