Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Kitakini.news - Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal, 40 tahun, warga Jalan AH Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin karena emosi sebab korban tak membayar utang sebesar Rp5 Juta.
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut Eprijal yang merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024) sore.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah di Medan Johor
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir