Jumat, 21 Agustus 2026

Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 21 Agustus 2024 13:23 WIB
Bunuh Korban Karena Utang, Eprijal Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal, 40 tahun, warga Jalan AH Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin karena emosi sebab korban tak membayar utang sebesar Rp5 Juta.

Baca Juga:

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut Eprijal yang merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban itu dengan pidana penjara selama 15 tahun.

JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah di Medan Johor

Angin Puting Beliung Hancurkan Ratusan Rumah di Medan Johor

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru