Kamis, 20 Agustus 2026

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Abimanyu - Selasa, 10 September 2024 19:30 WIB
Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Muhammad Sadri, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sadri melakukan korupsi sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Junita didampingi Ria Tambunan dalam membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra VI menjelaskan modus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya," jelas Jaksa, Senin (9/9/2024).

Dijelaskan Junita, adapun modus tersangka melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Junita. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Sofyan Tan dan Bocah Ginting, Momen Hangat di Tengah Serap Aspirasi STM Hilir

Sofyan Tan dan Bocah Ginting, Momen Hangat di Tengah Serap Aspirasi STM Hilir

Komentar
Berita Terbaru