Kamis, 16 Juli 2026

Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

- Kamis, 17 Oktober 2024 20:48 WIB
Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba
(Kitakini.news/Junaidi)
Tersangka pengedar yang merupakan seorang residivis kembali ditangkap Polres Binjai

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu dengan inisial DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. II Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan, awal penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, yang kemudian melakukan penyelidikan.

" Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS als Tarso (50) di jalan Dr. wahidin lk. II kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga, ujar Akp Syamsul, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya petugas bersama DS als Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di gang kemuning jalan Dr. wahidin Kelurahan Sumber mulyorejo Kecamatan Binjai Timur.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop," ungkap Akp Syamsul.

Saat ditanyakan di TKP, terduga DS als TARSO mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS als TARSO sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017," ujar Akp Syamsul Bahri.


Terhadap terduga DS als Tarso (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba

Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba

Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Simalungun Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Simalungun Diringkus Polisi

Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan

Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Loket Bus AKAP Kota Medan

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

Aksi Polisi Ungkap Modus Selundup 25 Kg Sabu dalam Speaker Mobil di Perbatasan Riau Sumut

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru