Jumat, 21 Agustus 2026

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Abimanyu - Minggu, 29 Desember 2024 18:12 WIB
Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka.

Kitakini.news -Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba.

Baca Juga:

"Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran Narkoba," ujar Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Medan, Minggu (29/12/2024).

Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya," imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran Narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan Narkoba tidak bisa dibiarkan.

"Perkara Narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa," jelasnya.

Lebih lanjut Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

"Tuntutan mati ini dapat menjadi Deterrent Effect bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran Narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Gayo-Medan, Dua Tersangka Ditangkap

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Gayo-Medan, Dua Tersangka Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru