Polres Asahan Ringkus 2 Anggota Gemot Pelaku Pembacokan Seorang Pengamen
Kitakini.news -Kasus pembacokan di Kabupaten Asahan yang dilakukan puluhan anggota Geng Motor kepada seorang pengamen hingga menyebabkan luka parah saat malam Tahun Baru, akhirnya tertangkap.
Baca Juga:
Saat temu Pers, Senin (6/1/2025), Polres Asahan menegaskan berhasil meringkus beberapa anggota komplotan Geng Motor. Tak hanya itu, petugas juga memperlihatkan beberapa barang bukti senjata tajam berbagai jenis yang melukai seorang warga saat melintas di Jalinsum Se'i Dadap saat malam Tahun Baru.
Pada penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil meringkus IA, pelaku yang melakukan pembacokan terhadappengamen. Pelaku sendiri masih di bawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi berdalih kelompok Geng Motor ini tega membacok korban dan kawannya karena mengira korban adalah kelompok Geng Motor saingan mereka yang akan melakukan tawuran pada malam Tahun Baru.
Untuk diketahui, aksi Geng Motor di Asahan semakin merajalela dan sepertinya tidak terbendung oleh aparat penegak hukum karena setiap kali dilakukan penangkapan, meraka akan dilepas begitu saja tanpa ada tindakan disiplin ataupun tindakan sosial dengan dalih anak dibawah umur.
Tidak nampak raut penyesalan dalam wajah anggota komplotan Geng Motor ini, karena mereka mengaku kejadian penganiayaan itu merupakan salah sasaran.
Sebelumnya pada malam Tahun Baru seorang pengamen Ariful Hadi bersama temannya dibacok secara membabi buta oleh puluhan Geng Motor.
Korban menderita luka di tangan dan luka bacok di perut yang mengenai Paru Paru. (**)
Dari Karo Hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Bantu Murid Terdampak MBG
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia
Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku