Senin, 24 Agustus 2026

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Abimanyu - Senin, 13 Januari 2025 20:55 WIB
Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Zainul Fuad, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis 22 bulan penjara atas kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020 sebesar Rp795.166.384.

Baca Juga:

Terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim meyakini perbuatan pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di UINSU Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Fuad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan)," tegas Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dalam membacakan putusan, Senin (13/1/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Zainul untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim tidak membebankan Zainul untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, menurut hakim, Zainul tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Tantra Perdana Sani, yang sebelumnya menuntut Zainul 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider 4 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Komentar
Berita Terbaru