Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan
Kitakini.news -Terdakwa Zainul Fuad, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis 22 bulan penjara atas kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020 sebesar Rp795.166.384.
Baca Juga:
Terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim meyakini perbuatan pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di UINSU Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Fuad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan)," tegas Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dalam membacakan putusan, Senin (13/1/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Zainul untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim tidak membebankan Zainul untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, menurut hakim, Zainul tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Tantra Perdana Sani, yang sebelumnya menuntut Zainul 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider 4 bulan kurungan. (**)
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut
Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Indonesia Wajib Pesta Gol! Herdman Siapkan Skenario Lolos Final FIFA ASEAN Cup
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan