Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan
Penindakan ini dilakukan setelah tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menemukan lokasi galian C ilegal yang merugikan negara. Dari hasil penyidikan, dua alat berat dan sebuah truk cold diesel disita sebagai barang bukti dari lokasi tersebut.
Baca Juga:
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa penindakan terhadap galian C ilegal ini telah memasuki tahap penyidikan. "Kedua tersangka RA dan RT ditangkap pada Sabtu, 14 Februari 2025, dan berkas perkara mereka sudah dikirim ke Kejati Sumut untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya, Jumat (21/2/2025) malam.
Rudi menambahkan, aktivitas galian C ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, dan hal tersebut terbukti saat petugas menemukan truk yang mengangkut material galian sebanyak 36 kali. Polda Sumut, menurutnya, berkomitmen untuk terus menindak tegas semua aktivitas galian C ilegal yang merugikan negara.
"Sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal ini," tegas Rudi.
Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan upaya penindakan terhadap praktik galian C ilegal di wilayah Sumut akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian bagi negara.
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup
Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar
Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita
Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”