Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan
Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan mendukung penuh wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistik melakukan peliputan persidangan di PN Medan tanpa adanya intimidasi dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat kepada wartawan, Rabu (26/2/2025). Komitmen itu disampaikan menanggapi peristiwa intimidasi dialami salah seorang wartawan yang dilakukan sejumlah oknum belum lama ini.
"Kita mendukung penuh wartawan melakukan kerja atau tugas jurnalistik yang meliput persidangan, bahkan saya sangat menghormati profesi wartawan," ucapnya.
Ukayat pun menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi aparatur PN Medan apabila ditemukan ada perbuatan intervensi ataupun intimidasi terhadap wartawan saat meliput sidang yang terbuka untuk umum.
"Namun, apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akan panggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya salah seorang wartawan bernama Deddy Irawan mengalami tindakan intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan yang dilakukan sejumlah orang diduga preman dan Panitera Pengganti (PP) PN Medan, Sumardi.
Insiden tersebut terjadi ketika Deddy melakukan peliputan sidang kasus penipuan agensi artis yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di ruang Cakra IV PN Medan pada Selasa (25/2/2025) kemarin.
Saat sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dibuka majelis hakim, Deddy yang berupaya mengambil dokumentasi persidangan diminta sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut.
Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah oknum diduga preman yang kemudian mengintimidasinya dengan berbagai pertanyaan. Pihak tak berkepentingan itu dan seorang Panitera Pengganti, Sumardi memaksa Dedi menghapus foto sidang tersebut.
Atas insiden tak mengenakkan tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya.
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara
Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa