Polres Siantar Tangkap Sepasang Kekasih Saat Antarkan Pesanan Sabu
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap sepasang kekasih, diduga hendak mengantar pesanan Narkoba jenis Sabu dari Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Kepada wartawan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial FB (21) dan SO Boru S (17), sepasang kekasih, sesama warga Kecamatan Siantar Martoba, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Diinfokan masyarakat akan adanya sepasang kekasih sedang membawa Narkoba. Segera personel tim opsnal langsung melakukan penyisiran ke lokasi dan berhasil menangkap keduanya atas kecurigaan dari gerak gerik yang mencurigakan dari kedua tersangka," tutur AKP Jonni, Kamis (27/02/2025).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan tersangka FB langsung membuang kotak rokok yang diduga berisikan Sabu.
Saat diintrogasi, akhirnya tersangka FB mengakui kepemilikan kotak rokok tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari dalamnya satu paket Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 0,50 Gram.
Kemudian keduanya mengakui kepada Polisi sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.
"Kedua terduga pengedar itu kini diamankan beserta barang bukti 1 paket Sabu dan 1 unit HP Android. Guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan proses hukum,, keduanya dibawa ke Mapolres Siantar," beber AKP Jonni.
Terhadap sepasang kekasih itu dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapteng Salurkan Paket Bahan Makanan
Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat
Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati
Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia