Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi
Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Lidik 2 Satnarkoba Polres Siantar mengamankan seorang pria berinisial RS (33), warga Jalan Medan, Kecamatan Martoba, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
RS ditangkap Polisi karena didapati 1 tas sandang warna Hitam berisi balutan plastik bening Daun Ganja kering dengan Bruto 0,48 Gram. Kemudian kotak rokok yang didalamnya berisi 2 paket Sabu dengan Bruto 0,21 Gram dan uang tunai Rp100.000.
"Adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba. Dan RS diamankan di warung yang berada di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonni Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurur AKP Jonni, dari hasil introgasi, RS mengakui kepemilikan Sabu dan Ganja tersebut. Terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satnarkoba Mapolres Siantar guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum belaku.
"Kini tersangka ditahan degan dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru
PFI Medan Gelar Doa Bersama untuk Lima Pewarta Foto yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah
Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina
Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja