Miliki Sabu dan Ganja, Warga Jalan Medan Diringkus Polisi
Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Lidik 2 Satnarkoba Polres Siantar mengamankan seorang pria berinisial RS (33), warga Jalan Medan, Kecamatan Martoba, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
RS ditangkap Polisi karena didapati 1 tas sandang warna Hitam berisi balutan plastik bening Daun Ganja kering dengan Bruto 0,48 Gram. Kemudian kotak rokok yang didalamnya berisi 2 paket Sabu dengan Bruto 0,21 Gram dan uang tunai Rp100.000.
"Adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba. Dan RS diamankan di warung yang berada di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara," ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonni Pardede kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurur AKP Jonni, dari hasil introgasi, RS mengakui kepemilikan Sabu dan Ganja tersebut. Terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satnarkoba Mapolres Siantar guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum belaku.
"Kini tersangka ditahan degan dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Perkara 20 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Aceh, Hakim Cecar Polisi soal Bandar
Diduga Mencuri Kabel, Seorang Pria Tewas Tertimbun Longsor dalam Gorong-gorong Petisah
Polisi Peduli Pangan, Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele dan 1.997 Gurame
Operasi Patuh Toba di Batubara, Pemotor Mengamuk saat Terjaring Razia
Pelatih Persija tak Terkejut Diimbangi PSMS 1-1 di League Cup: Pemain Kami Melakukan Kesalahan