Jumat, 10 Juli 2026

Polres Siantar Bekuk Pelaku Curanmor

- Senin, 10 Maret 2025 13:03 WIB
Polres Siantar Bekuk Pelaku Curanmor
(Kitakini.news/Hegi)
Pelaku Curanmor berinisial DS (35) yang ditangkap Polisi dari Jalan Pane, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (8/3/2025) siang

Kitakini.news -Satreskrim Polres Siantar dibawah kepemimpinan Iptu Sandi Riz Akbar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (28/2/2025) subuh.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Iptu Sandi mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini langsung dipimpinKanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk dan berhasil meringkus pelaku berinisial DS (35) dari Jalan Pane, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (8/3/2025) siang.

"Korban bernama Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," ujar Iptu Sandi.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Februari 2025. Pengaduan korban diproses dan dilakukan penyelidikan.

Kepada polisi, DS warga Jalan Melanton Siregar gang Cisadane, Kecamatan Siantar Marimbun, itu saat ditangkap mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban.

Dijelaskannya, berawal korban hendak berteduh dilokasi akibat curah hujan turun deras dengan memarkirkan motornya jenis Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ ke tepi Jalan."Saat berteduh korban ketiduran tak jauh dari sepeda motornya. Maka itu pelaku DS segera melancarkan aksinya," jelasnya.

Namun saat terbangun bangun, wiraswasta itu tersadar dan tak melihat sepeda motornya ditempat, di mana diparkiran sebelumnya. Atas itu, korban segera langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolres Siantar.

Masih kata Iptu Sandi, terhadap tersangka DS saat diinterogasi mengakui telah menjual barang bukti (Motor) keseorang temannya berinisial J, yang sampai saat ini dalam proses pengerjaan oleh tim opsnal Jatanras Satreskrim.

"Hingga saat ini tersangka DS sudah ditahan untuk diproses dengan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap

Pelaku Begal Sadis yang Dipersenjatai Senapan Angin Ditangkap

‎Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat

‎Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat

Pedagang Pasar Dwikora Siantar Terima Bantuan Kebakaran, Kios Pengganti Disiapkan

Pedagang Pasar Dwikora Siantar Terima Bantuan Kebakaran, Kios Pengganti Disiapkan

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN

Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN

Komentar
Berita Terbaru