Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Kitakini.news - Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando HP. Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tuntut JPU Putri Marlina Sari dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.
Warga Jalan Mistar Gang Johar No. 14, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, itu tak dituntut membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernando tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama berada dalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim
Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit
Paulus Gulo: Fakta Persidangan Smartboard Tebingtinggi Berbeda dengan Keterangan Saksi
Rekan Seperguruan Islam Makhachev Hancurkan Tracy Reeder di Ronde Pertama
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Lindungi Gayo Lues dari Risiko Bencana
Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan
Kejari Belawan Ukir Prestasi, Bidang PAPBB Raih Peringkat Pertama Pemulihan Aset
Potret Aset Pemkab Nias Selatan, Sejumlah Gedung Perkantoran Rusak dan Terbengkalai
Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais