Lanjutan Sidang Kasus Tudingan Perambahan Hutan di Paluta, Saksi Bongkar Sejarah
Kitakini.news - Sidang lanjutan kasus pidana perambahan hutan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menghadirkan tiga saksi. Dari sana, terbuka fakta bahwa saki pernah di BAP kepolisian namun tidak dihadirkan.
Baca Juga:
Tiga orang tersebut merupakan terdakwa pada persidangan lanjutan kasus Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN Padangsidimpuan dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN, Selasa (18/3/2005).
Saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan berjumlah 3 orang, yaitu : Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang.
Di persidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan yang dipersidangkan tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara.
"Saya sejak kecil tinggal di dusun siboru toba, jadi saya tahu betul letak lokasi yang dipersidangkan ini", tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Tirta R Bintang MH dan Ramses Kartago SH menanyakan apakah saksi mengetahui batas - batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas - batas lahan tersebut?
"Saya tahu dengan jelas batas - batasnya dari sebelah utara, selatan, barat dan timur dengan milik siapa", jawab Saimor Matondang tegas.
Saimor juga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya (Syahran Batubara) untuk menanam bibit karet dilahan itu.
"Waktu itu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari syahran batubara yang mulia", jelasnya.
Selanjutnya, Tim kuasa hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dari terdakwa. Dihadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lama tinggal di dusun siboru toba.
Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut?
Saksi Nasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90-an. Di sana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan. Jadi kegunaan kolam - kolam tersebut untuk pengairan sawah.
Dia juga menjelaskan bahwa dahulu dilokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum dan berkubang kerbau oleh pemilik lahan sebelumnya.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungtua tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagai saksi terdakwa untuk meringankan.
Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel
Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan
Bangun Sinergi, Polres Tapsel Silaturahmi Bersama Insan Pers
Diduga Gegara Warisan, Pria di Arse Tapsel Aniaya Abang Kandung Hingga Tewas
Warga Angkola Muaratais Temukan Anak Perempuan 6 Tahun Meninggal di Dalam Sumur
Dua Pelaku Curat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027: Langsung Hadapi Jepang
Karhutla Kalimantan Mengganas, Ribuan Titik Panas Terdeteksi
Pemerintah Harus Perkuat Edukasi dan Sosialisasi Regulasi Pertambangan Rakyat
Yahdi: BRT Mebidang Solusi Transportasi Modern, Efisien Nyaman
Santos Tahan Macara dan Lolos ke Perempat Final Copa Sudamericana 2026
Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo
Arsenal vs Coventry: Lampard Tantang Arteta di Pembuka Liga Inggris