Rabu, 14 Oktober 2026

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Abimanyu - Jumat, 28 Maret 2025 09:00 WIB
Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan
Teks foto : Kuasa Hukum Pemohon, Suhardi Umar Tarigan. (Abimanyu)

Diketahui, santer diberitakan sebelumnya Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi viral di sejumlah platform media sosial.

Baca Juga:

Pembohongan publik lewat berita hoaks yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut itu semakin terbantahkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru