Selasa, 15 September 2026

Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi

Efendi Jambak - Minggu, 13 April 2025 15:43 WIB
Diduga Bandar Narkoba, Dua Pria Warga Pijor Koling Diamankan Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kedua pelaku SH Dan SHS Alias Ken bersama barang bukti saat berada di Mako Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Kitakini.news -Dua pria atas nama inisial SH (34) dan HSH Alias Ken (41) warga Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran Narkotika golongan satu (1) jenis Sabu dan Ganja.

Baca Juga:


Keduanya diamankan di Jalan Aek Gareder,Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara Kota Padangsidimpuan, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dilokasi, petugas menemukan terduga pelaku SH yang berdiri disamping sepeda motornya, kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadapnya dan di temukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatnamelalui Kasi Humas AKP K.Sinaga

Kemudian, lanjut Kasi Humas, terduga pelaku SH membuang narkotika golongan I jenis Shabu tersebut sampingnya, dan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana menerangkan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang bernama HSH Alias Ken, mendengar keterangan pelaku petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang berada duduk di bawah pokok pohon sawit yang jarak 50 Meter dari pelaku SH, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Ungkapnya

"Adapun barang bukti yang di amankan dari terduga pelaku SH ,1 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan Bruto 0.12 gram,1 bungkus plastik klip transparan sedang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan Bruto 4,10 Gram, 1 bungkus kotak rokok Mild,1 Unit sepeda motor Suzuki merek Satria F warna Merah TANPA TNKB. Jelas Kasi Humas

Dan dari tersangka SHS Alias Ken sambung kasi Humas, 11 bungkus plastik klip transparan yang terdiri dari 2 bungkus Plastik Klip transparan sedang dan 9 (sembilan) bungkus Plastik Klip Transparan Kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan Bruto 3,36 Gram, bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja dengan Bruto 0,50 Gam.

1 bungkus plastik klip kosong berisikan beberapa plastik klip kosong kecil. 1 dompet warna putih merk ELSYA SIREGAR. 1 sendok Kecil. Uang RI sebagai Hasil Penjualan Narkotika Rp200.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Polisi Ciduk Pemuda Penjual Sabu dan Ekstasi di Deliserdang, Alasan untuk Biaya Nikah

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Selama Dua Bulan BNNP Sumut Sita 141 Kilogram Ganja Jaringan Aceh dan Madina

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Sita 126 Kg Ganja Jaringan Aceh, BNNP Sumut Temukan Gudang Narkoba di Langkat

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Polsek Muara Batanggadis Ungkap Peredaran 97,51 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru