Minggu, 05 Juli 2026

Modus Sering Beri Jajan, Pria 57 Tahun di Angkola Muaratais Cabuli Anak

Efendi Jambak - Senin, 21 April 2025 17:38 WIB
Modus Sering Beri Jajan, Pria 57 Tahun di Angkola Muaratais Cabuli Anak
Teks foto : Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menanyai langsung pelaku cabul. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Seorang pria inisial AH (57) Di Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara tega berbuat cabul terhadap anak dibawah umur. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku perbuatan bejat tersebut.

Baca Juga:

Hak itu di benarkan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan serta menambahkan pelaku sudah banyak melakukan perbuatan cabul.

"Iya ada empat laporan polisi dari korban yakni, RAS (13), RA (13), RS (13) dan terakhir AAS (14), ke empat korban berjenis kelamin laki laki," ujar Maria Marpaung kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Maria Marpaung menambahkan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

"Di dalam rumah tersangka korban datang ke rumah tersangka kemudian tersangka menyuruh korban untuk melakukan perbuatan layaknya adegan yang tak pantas untuk anak dibawah umur," ungkap Maria Marpaung.

Kemudian kata Maria, bahwa modus operandi tersangka lantaran pelaku sering menjumpai dan mencari anak korban atas nama RAS di sekolah agama dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan.

Atas perbuatannya dan sesuai laporan polisi yang sudah ada, pihak Polres Tapsel melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Adapun pasal yang di kenakan terhadap pelaku yakni pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkas Maria.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Tapsel Kunjungi Rumah Ibadah

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Tapsel Habis Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Tapsel Ungkap 13 Kasus dengan 14 Tersangka Narkoba

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Polsek Batangangkola Amankan Pria di Depan Gerobak Es Gegara Sabu

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Keluarga Satpam Kebun Sawit Laporkan Penyidik Polsek Padangbolak ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru