Polres Tapsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan PT TPL
Kitakini.news - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kanit I Pidum Satreskrim, Ipda Bambang Rahmadi mengamankan seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial BH (44) atas dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap karyawan PT TPL.
Baca Juga:
Terduga pelaku merupakan waga Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Pal XI-Gunungtua, Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung Senin (12/5/2025) siang, juga membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, diduga melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 dari KUHPidana terkait kekerasan atau penganiayaan.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel," Kata Kasi Humas.
Kasus Luis Hutabarat, KontraS Desak Seluruh Pelaku Disidang di Peradilan Umum
Tangis Janda Empat Anak, Suami Tewas Diduga Dianiaya Beramai-Ramai
Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap
Jaka Tewas Dikeroyok di Depan Kantor Wali Kota Siantar, Keluarga Sebar Video Pengainayaan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital