Rabu, 26 Agustus 2026

Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Binjai Amankan 4 Tersangka

- Kamis, 15 Mei 2025 22:45 WIB
Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Binjai Amankan 4 Tersangka
Teks foto : Empat tersangka berikut mobil yang dimodifikasi. (Junaidi)

Kitakini.news -Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.

Baca Juga:

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional," ujar Kasi humas AKP Junaidi, Kamis (15/5/2025).

Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. dua Tersangka pertama inisial MI, 51 Tahun dan MH, 22 Tahun ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 14207182 di Jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat

"Sementara tersangka kedua inisial SR, 65 tahun dan HR, 22 tahun ditangkap di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat,".

Lebih lanjut Akp Junaidi menjelaskan penangkapan berawal saat pelaku SR yang sedang mengendarai mobil Kijang dengan nomor pol BK 1496 RA diberhentikan dan diperiksa oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak. Menurut keterangan pelaku minyak BBM subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU 14207182 dan SPBU Tanjung Jati 142071100

"Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata AKP Junaidi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Tebingtinggi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Tebingtinggi

Gunakan 29 Barcode dan Plat Palsu, Dua Truk Solar Ilegal Diamankan Direskrimsus Polda Sumut

Gunakan 29 Barcode dan Plat Palsu, Dua Truk Solar Ilegal Diamankan Direskrimsus Polda Sumut

Video Viral Truk Fuso Isi BBM Solar Subsidi Sekala Besar

Video Viral Truk Fuso Isi BBM Solar Subsidi Sekala Besar

BPH Migas Dorong Pembangunan SPBU untuk Nelayan di Nias Utara, Tingkatkan Akses BBM Subsidi

BPH Migas Dorong Pembangunan SPBU untuk Nelayan di Nias Utara, Tingkatkan Akses BBM Subsidi

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Komentar
Berita Terbaru