Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht

- Selasa, 27 Mei 2025 23:55 WIB
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht
(Kitakini.news/Junaidi)
Kajari Binjai bersama unsur Muspida melakukan pemusnahan barang bukti.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dalam 80 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah Inkracht atau mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, di Kantor Kejari Binjai, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa Narkotika sebanyak 47 perkara, orang dan harta benda sebanyak 16 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya/Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 17 perkara, serta handphone sebanyak 17 unit.

Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur air panas.

Sementara barang bukti lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.

Kepala Kejari Binjai Jufri menyampaikan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana. Selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejari Binjai," tegasnya.

Turut hadir bersama, Kepala BNNK Binjai Ucok Ferry, KabagOps Polres Binjai Kompol Kusnadi, Kasubsi Registrasi Lapas Binjai Sudarno Hariadi Nasution, Kapolsek Binjai Utara Kompol P. Panjaitan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr. Indra Tarigan, KBO Sat Reskrim Polres Binjai, Iptu Istianto, KBO Sat Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring para Personil Kejaksaan Negeri Binjai. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Beras Premium Langka di Ritel, Rudi Alfahri Minta Distribusi Diperketat

Banjir Langkat, Rudi Alfahri: Perbaiki Tanggul Secara Permanen dan Normalisasi Sungai

Banjir Langkat, Rudi Alfahri: Perbaiki Tanggul Secara Permanen dan Normalisasi Sungai

Komentar
Berita Terbaru