Rabu, 14 Oktober 2026

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Abimanyu - Rabu, 11 Juni 2025 20:45 WIB
Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja
Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Leonardus Bukit (26) warga Kecamatan Medan Sunggal didakwa sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan ganja dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko, menjelaskan kasus ini bermula saat saksi yang merupakan anggota TNI sedang kumpul di warung kopi sekitar Komplek Perumahan Asrama Kodam I/BB di Jalan Sunggal.

"Lalu para saksi, menuju lokasi di Jalan Turi Ubaya Sakti No. K-7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kemudian para saksi langsung masuk kedalam rumah dan para saksi langsung mengamankan terdakwa Leonardus Bukit yang bersembunyi di dalam kamar," kata jaksa.

Jaksa menegaskan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil ekstasi dengan total 86 butir, ganja 1 bungkus plastik kecil dengan berat 1,04 gram, timbang elektrik, dan uang tunai Rp2,7 juta.

"Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti untuk diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata jaksa.

Ditegaskan jaksa bahwa terdakwa dikenakan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru