Kamis, 27 Agustus 2026

Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan

- Senin, 23 Juni 2025 10:29 WIB
Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel, Kasat Res Siantar: Tak Ada Tanda Kehamilan
(Kitakini.news/Hegi)
Johan Sitorus (30), pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Hotel Cahaya, Kota Pematang siantar, Sabtu (21/6/2025) malam.

Kitakini.news -Penemuan jasad seorang wanita bernama Juliana Lumbantoryan (28) warga Kabupaten Simalungun, di Hotel Cahaya, Kota Pematang Siantar yang diduga menjadi korban pembunuhan, akhirnya terungkap.

Baca Juga:

Motif dugaan pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu karena korban disinyalir memiliki hubungan sengan lelaki lain.

Hal ini terungkap usai Polisi menangkap Johan Sitorus (30) yang merupakan pacar korban, tak lama setelah jasad korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jasad korban, tidak ada ditemukan tanda kehamilan, melainkan atas dasar kecemburuan.

"Hasil autopsi tidak ada keterangan dalam keadaan hamil," terang Sandi kepada awak media, Senin (21/6/2025).

Dijelaskan Iptu Sandi, penampakan jasad perempuan seperti dalam keadaan hamil dikarenakan adanya penggumpalan zat gas dari pada tubuh yang sudah menjadi mayat. Akibatnya perut jasad Juliana kelihatan seperti membengkak.

"Itu penumpukan gas akibat efek dari pembusukan mayat," tegasnya.

Sebelumnya, warga Siantar digegerkan dengan penemuan Jasad seorang wanita yang sudah membusuk dari dalam sebuah kamar hotel Cahaya kasih Siantar, Sabtu (21/6/2025) malam.

Jasad tersebut diketahui sudah tak bernyawa selama tiga hari, tiga malam lamanya. Kekasih korban yang menjadi tersangka atas kasus ini tengah melakukan pembunuhan dengan cara menusukan obeng kebagian leher korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban agar tidak memberontak hingga mengembuskan nafas terakhir.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Pematang Siantar guna penyelidikan lebih mendalam.

"Tersangka dijerat kasus pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Polsek SDH Tapsel Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Deteksi Titik Karhutla

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Syuting Bareng Dua Pembalap Ferrari, Pevita Pearce: Kebayang Kan Serunya Kaya Apa

Syuting Bareng Dua Pembalap Ferrari, Pevita Pearce: Kebayang Kan Serunya Kaya Apa

Komentar
Berita Terbaru