Sabtu, 04 Juli 2026

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Abimanyu - Kamis, 03 Juli 2025 21:09 WIB
Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
(Rizki)
Tim kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan.

Kitakini.news -Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan Eksepsi atau Nota Keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

Baca Juga:

Penegasan tersebut disampaikan oleh Thomas Tarigan saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjung Balai, Kamis (3/7/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjung Balai, Karolina Selfia Sitepu.

"Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU," tegas Thomas Tarigan.

Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

"Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan," jelasnya.

Thomas juga mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

"Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 Gram," bebernya.

Thomas berharap Majelis Hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.

"Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjung Balai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 10 Gram dinilai tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral disejumlah platform media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.

Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut, Senin (14/4/2025) atas dugaan penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Komentar
Berita Terbaru