Selasa, 18 Agustus 2026

Sidang Pembelaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat, Terdakwa Akuang Tak Hadir

Abimanyu - Senin, 07 Juli 2025 21:30 WIB
Sidang Pembelaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat, Terdakwa Akuang Tak Hadir
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tak hadir pada sidang beragendakan Pembelaan (Pledoi).

Baca Juga:

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), T Adlina mengatakan terdakwa Akuang tak hadir pada sidang pembelaan dikarenakan sakit.

"Tadi penasehat hukumnya mengatakan terdakwa (Akuang) sedang dirawat karena sakit. Ada ditunjukkan surat sakitnya waktu sidang," ujarnya, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan kesepakatan persidangan, lanjut Adlina, terdakwa Akuang akan menjalani sidang pembelaan, Senin (14/7/2025) mendatang.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Imran, selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda, tetap menjalani sidang beragendakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Akuang juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Terdakwa Akuang dan Imran dinilai melanggar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh JPU selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Napak Tilas Perjuangan, M Yusuf Tanamkan Nilai Pancasila dan Wasbang Kepada Gen Z

Napak Tilas Perjuangan, M Yusuf Tanamkan Nilai Pancasila dan Wasbang Kepada Gen Z

Komentar
Berita Terbaru