Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais
Kitakini.news - Seorang warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial IRH (18) usai ditangkap jajaran Polres Padangsidimpuan mengakui membawa 1 Kg ganja yang ia dapat dari Desa Bin 7, Angkola Muaratais.
Baca Juga:
Sebelumnya pada Senin (21/7/2025) malam, pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga terkait dugaan seseorang membawa narkotika jenis Ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.
"Usai mendapat informasi, tim langsung menyelidiki ke lokasi dan melihat yang bersangkutan berada di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Namun pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam ke parit.
"Melihat itu petugas langsung mengamankan pelaku dan kantong plastik hitam yang dibuangnya serta diketahui plastik hitam tersebut berisikan satu bal yang dibalut lakban kuning di dalamnya berisi ganja," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Sementara hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seorang dengan panggilan Babang di Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas
Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas
Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan