Selasa, 13 Oktober 2026

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 06 Agustus 2025 07:00 WIB
Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Tiga preman terminal diantaranya Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam dan Dedi Darmawan, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya Mandor Bus Sutra bernama Lige Surbakti.

Baca Juga:

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Lige mengalami luka karena tikaman pisau.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ujar Evi.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan elternatif pertama.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2/2025) lalu.

Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.

Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah mengambil pisau tersebut, Yudi kembali ke terminal dan melihat Oktriwan dengan beberapa orang berkerumun.

Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.

Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru