Sabtu, 04 Juli 2026

Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Senin, 11 Agustus 2025 19:37 WIB
Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Teks foto : Pegawai honorer Dinas Kebersihan Siantar, berinisial GHP (22) saat diamankan petugas. (Hegi)

Kitakini.news - Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar meringkus seroang laki laki pegawai honorer Dinas Kebersihan Siantar, berinisial GHP (22), warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Ban, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Penangkapan itu dari depan kantor Dinas kebersihan, tempat terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur berkerja. Atas laporan ke Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan kasus ini bermula atas temuan orang tua anak perempuan berinisial M (22) yang menjadi korban, akan chatingan dari teman laki-laki anaknya, pada Selasa (17/6/2025) lalu.

"Orang tua korban menemukan chatingan bertuliskan "Yh Sukak ku, yg penting rusak sama ku", dari hp anak perempuannya itu," tutur Sandi melalui Humas Polres Siantar, pada Minggu (10/8/2025).

Kemudian orang tua itu mengintrogasi korban untuk mencari kejelasan akan chatingan tersebut. Korban pun mengakui telah melakukan persetubuhan hingga beberapa kali dengan teman prianya itu.

"Pertama kali korban melakukan hubungan itu pada bulan puasa tahun ini dan terakhir melakukan itu pada 6 Juni 2025, sampai akhirnya diketahui ibunya," sebutnya.

Lanjut sandi, pihak korban pun sempat melakukan upaya komunikasi dengan pihak terduga pelaku secara kekeluargaan. Namun upaya itu tak berujung indah, melainkan ibu korban melaporkan dengan resmi ke Polres Siantar, pada (14/72025).

"Melalui serangkaian penyidikan, dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar bersama personel menangkap tersangka di Jalan, Rondahim Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan Dan memboyongnya ke kantor guna dilakukan pemeriksaan," jelas Sandi.

Selanjutnya pegawai honorer itupun sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggeledahan Kamar Hotel di Siantar Ungkap Peredaran Sabu

Penggeledahan Kamar Hotel di Siantar Ungkap Peredaran Sabu

Pemuda Tewas Dikeroyok Ormas, DPR ke Kapolda-Kapolres Siantar : Tolong Ini Disikapi

Pemuda Tewas Dikeroyok Ormas, DPR ke Kapolda-Kapolres Siantar : Tolong Ini Disikapi

Pemko Pematangsiantar Dorong Pemuda Rawat Toleransi dan Kerukunan

Pemko Pematangsiantar Dorong Pemuda Rawat Toleransi dan Kerukunan

Skor Reformasi Birokrasi Pemko Pematangsiantar Naik Jadi 71,71

Skor Reformasi Birokrasi Pemko Pematangsiantar Naik Jadi 71,71

Peringatan Hardiknas, Puluhan Anak PAUD Ikuti Lomba Mewarnai-Story Telling

Peringatan Hardiknas, Puluhan Anak PAUD Ikuti Lomba Mewarnai-Story Telling

Pemko Siantar Gandeng Kerja Sama dengan Universitas Advent Surya Nusantara

Pemko Siantar Gandeng Kerja Sama dengan Universitas Advent Surya Nusantara

Komentar
Berita Terbaru