Sabtu, 03 Oktober 2026

Pemuda Tewas Dikeroyok Ormas, DPR ke Kapolda-Kapolres Siantar : Tolong Ini Disikapi

Tumpal Tanjung - Sabtu, 20 Juni 2026 10:00 WIB
Pemuda Tewas Dikeroyok Ormas, DPR ke Kapolda-Kapolres Siantar : Tolong Ini Disikapi
Teks foto : Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga. (Tanjung)

Kitakini.news -Anggota DPR RI Mangihut Sinaga mengaku telah mendapatkan informasi tentang kasus Jaka Jannes Malau (24) korban tewas diduga akibat dikeroyok sekelompok organisasi masyarakat (ormas) di Pematangsiantar, Sumut.

Baca Juga:

"Saya sudah mendengar kejadian sekitar dua tiga hari lalu. Begitu informasi saya terima saya hubungi Kapolda Sumut, Pak Kapolda tolong ini disikapi, ini (kasusnya) benar atau engga," kata dia saat berkunjung ke Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga di Jalan Suri-suri, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026).

Anggota Komisi III itu juga menyatakan telah menghubungi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak terkait kasus tersebut. Dalam percakapan, Kapolres melaporkan penanganan kasus kepada Mangihut.

"Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres Siantar Boru Sitinjak. Dia laporkan timeline atau skema dalam rangka pengungkapan kasusnya. Dari time line yang saya lihat sedang dicari beberapa lagi tersangka yang buron. Terus juga informasi ke saya ada katanya Ormas dan saya bilang ke Kapolres siapapun dia tidak ada yang kebal hukum. Tolong segera tuntaskan. Dia berjanji akan menyelesaikannya," tutur dia.

Politisi Golkar meminta agar masyarakat bisa sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum penanganan kasus kematian Jaka Jannes Malau.

"Saya kira kita semua sabar aja, kita serahkan aja prosesnya kepada penegak hukum. Sampai sekarang ini masih berproses. Ke depan kita lihat lagi perkembangannya seperti apa," pungkasnya.

Korban dikeroyok gerombolan ormas di tepi Jalan Merdeka, persis di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam (28/5/2026). Saat kejadian warga ramai menyaksikan korban dianiaya secara brutal.

Jaka dinyatakan meninggal usai mendapatkan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih, Jumat sore (29/6/2026).

Kepolisian mengungkap ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar.

Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak menduga aksi kekerasan terhadap korban dilatarbelakangi selisih harga pembuatan tato.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 458 ayat 1, subsidair Pasal 262 ayat 4, lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Sah! Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan

Sofyan Tan Ungkap Filosofi Kepemimpinan dari Barongsai: Sehati, Kompak dan Peka terhadap Sesama

Sofyan Tan Ungkap Filosofi Kepemimpinan dari Barongsai: Sehati, Kompak dan Peka terhadap Sesama

Hadapi Persaingan Pendidikan Tinggi, Sofyan Tan Minta PTS Perkuat Kurikulum Berbasis OBE

Hadapi Persaingan Pendidikan Tinggi, Sofyan Tan Minta PTS Perkuat Kurikulum Berbasis OBE

Komentar
Berita Terbaru