Pemuda Tewas Dikeroyok Ormas, DPR ke Kapolda-Kapolres Siantar : Tolong Ini Disikapi
Kitakini.news -Anggota DPR RI Mangihut Sinaga mengaku telah mendapatkan informasi tentang kasus Jaka Jannes Malau (24) korban tewas diduga akibat dikeroyok sekelompok organisasi masyarakat (ormas) di Pematangsiantar, Sumut.
Baca Juga:
"Saya sudah mendengar kejadian
sekitar dua tiga hari lalu. Begitu informasi saya terima saya hubungi Kapolda
Sumut, Pak Kapolda tolong ini disikapi, ini (kasusnya) benar atau engga,"
kata dia saat berkunjung ke Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga di Jalan Suri-suri,
Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026).
Anggota Komisi III itu juga menyatakan
telah menghubungi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak terkait
kasus tersebut. Dalam percakapan, Kapolres melaporkan penanganan kasus kepada
Mangihut.
"Saya juga sudah menyampaikan
kepada Kapolres Siantar Boru Sitinjak. Dia laporkan timeline atau skema dalam
rangka pengungkapan kasusnya. Dari time line yang saya lihat sedang dicari
beberapa lagi tersangka yang buron. Terus juga informasi ke saya ada katanya
Ormas dan saya bilang ke Kapolres siapapun dia tidak ada yang kebal hukum.
Tolong segera tuntaskan. Dia berjanji akan menyelesaikannya," tutur dia.
Politisi Golkar meminta agar masyarakat
bisa sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum penanganan
kasus kematian Jaka Jannes Malau.
"Saya kira kita semua sabar aja,
kita serahkan aja prosesnya kepada penegak hukum. Sampai sekarang ini masih
berproses. Ke depan kita lihat lagi perkembangannya seperti apa,"
pungkasnya.
Korban dikeroyok gerombolan ormas di
tepi Jalan Merdeka, persis di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, pada
Kamis malam (28/5/2026). Saat kejadian warga ramai menyaksikan korban dianiaya
secara brutal.
Jaka dinyatakan meninggal usai
mendapatkan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih, Jumat sore (29/6/2026).
Kepolisian mengungkap ada enam pelaku
yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka telah menyerahkan diri
dan ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak
menduga aksi kekerasan terhadap korban dilatarbelakangi selisih harga pembuatan
tato.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 458 ayat 1, subsidair Pasal 262 ayat 4, lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan
Sofyan Tan dan Bocah Ginting, Momen Hangat di Tengah Serap Aspirasi STM Hilir
Bedah Buku Tionghoa Medan, Sofyan Tan Sebut Budaya Tak Mengenal Pagar
Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu
Sofyan Tan Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026: Data Bukan untuk Pajak