Kamis, 20 Agustus 2026

PH Bantah Tudingan 4 WBP Lapas Medan Kendalikan Narkoba

Abimanyu - Selasa, 12 Agustus 2025 22:26 WIB
PH Bantah Tudingan 4 WBP Lapas Medan Kendalikan Narkoba
(Kitakini.news/Abimanyu)
Aksi unjuk rasa di Lapas I Medan.

Kitakini.news -Penasehat Hukum Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan, Andreas Bresman Sinambela membantah keras tudingan sejumlah massa aksi yang menuding kliennya mengendalikan peredaran Narkotika dari balik penjara.

Baca Juga:

"Bisa kita pastikan itu Hoaks. Klien kami menjalani hukumannya masing-masing dan tidak ada mengendalikan Narkotika di dalam lapas," tegasnya menanggapi tiga aliansi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (12/8/2025).

Andreas juga menegaskan, keempat WBP, yakni masing-masing berinisial F, H, I, dan T itu tidak ada mendapat fasilitas yang dianggap tidak wajar di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung memanas ketika massa mendobrak pintu pagar masuk, menggoyang pagar, hingga membakar Ban di depan gerbang. Massa mengaku memiliki data investigasi terkait dugaan aktivitas para narapidana tersebut.

"Sebelum aksi digelar, kita sudah menerima surat dari kelompok tersebut yang berisi tuduhan. Menyikapi hal itu, kita telah melayangkan somasi yang juga ditembuskan ke pihak lapas," tegas Andreas.

Dalam somasi itu, lanjut Andreas, pihaknya menyampaikan bila memang ada bukti, silakan laporkan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Namun kalau tidak ada bukti, kami minta mereka mengajukan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam," tegasnya.

Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi mencoreng nama baik para WBP dan keluarganya.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika permintaan maaf tidak dipenuhi.

"Kami akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap dugaan fitnah yang dilakukan tiga aliansi ini," imbuhnya.

Andreas berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak berlarut-larut.

"Kami ingin masalah ini clear, supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang mengganggu proses pembinaan warga binaan," tandas Andreas (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan NapiLapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, Sebanyak 10 Orang Bebas

Ratusan NapiLapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, Sebanyak 10 Orang Bebas

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

Wacana Larangan Vape Masuk Perubahan Perda Narkoba, DPRD Sumut Dorong Regulasi Lebih Adaptif Lindungi Generasi Muda

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Gayo-Medan, Dua Tersangka Ditangkap

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Gayo-Medan, Dua Tersangka Ditangkap

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Perda Larangan Penggunaan Vape Jangan Timbulkan Dampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Komentar
Berita Terbaru