Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Bersama Ka. UPT Pemasyarakatan Langkat Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

- Minggu, 17 Agustus 2025 18:05 WIB
Bupati Bersama Ka. UPT Pemasyarakatan Langkat Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa
(Kitakini.news/Junaidi)
Bupati Langkat menyerahkan remisi kepada narapidana Lapas Narkotika langkat

Kitakini.news -Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Langkat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi yang diterima warga binaan terdiri dua macam remisi yakni remisi umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), Minggu (17/8/2025).

Baca Juga:


Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Utama Lapas Narkotika Langkat yang diserahkan Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Pura, Jimri Anton Nababan, Karutan Pangkalan Brandan Erwin Siregar, kepada delapan orang perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Adapun rician remisi yang diterima warga dari 4 UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat sebagai berikut:
1. Lapas Narkotika Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 1385 Orang; RU 2 : 82 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 1408 Orang; RD 2 : 34 Orang; RD PD 1 : 35 Orang; RD PD 2 : 2 Orang

2. Lapas Pemuda Kelas III Langkat
a. Remisi Umum : RU 1 : 850 Orang; RU 2 : 21 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 819 Orang; RD 2 : 13 Orang; RD PD 1 : 24 Orang; RD PD 2 : 8 Orang

3. Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
a. Remisi Umum : RU 1 : 105 Orang; RU 2 : 16 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 144 Orang; RD 2 : 7 Orang; RD PD 1 : 1 Orang; RD PD 2 : 7 Orang

4. Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan
a. Remisi Umum : RU 1 : 339 Orang; RU 2 : 19 Orang
b. Remisi Dasawarsa : RD 1 : 338 Orang; RD 2 : 14 Orang; RD PD 1 : 2 Orang; RD PD 2 : 0 Orang

Pada kesempatan ini, Bupati Langkat H. Syah Afandin, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Bupati menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum untuk memperbaiki diri.

Beliau juga mengucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab," jelas Bupati.

Sementara itu Kalapas Narkotika Langkat menjelaskan, ada beberapa syarat agar bisa diajukan mendapatkan remisi. Diantaranya berkelakuan baik, rutin mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan. Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, hingga perilaku selama berada di dalam Lapas/Rutan menjadi indikator utama.

Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib yang disaksikan langsung Dandim 0203, Perwakilan Polres Langkat, Perwakilan SPN Hinai, Perwakilan BNNK Langkat, Camat Hinai, Dinas Pemkab Langkat serta Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Lapas I Medan dan Disdukcapil Lakukan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK WBP

Lapas I Medan dan Disdukcapil Lakukan Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK WBP

Tahanan Narkotika di Lapas Pasirpangaraian Rohul Melarikan Diri dengan Memanjat Dinding

Tahanan Narkotika di Lapas Pasirpangaraian Rohul Melarikan Diri dengan Memanjat Dinding

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Komentar
Berita Terbaru